Selasa, 21 Juni 2016

KOMUNISME

Pengertian Ideologi Komunisme Ideologi komunis atau komunisme merupakan perlawanan besar pertama dalam abad ke-20 terhadap sistem ekomomi yang kapitalalis dan liberal. Komunisme adalah sebuah paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat priduksi (tanah, tenaga kerja, modal) yang bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas dan semua orang sama. Komunisme ditandai dengan prinsip sama rata sama rasa dlam bidang ekomomi dan sekularisme yang radikal tatkala agama digantikan dengan ideologi komunias yang berseifat doktriner. Jadi, menurut ideologi komunis, kepentingan-kepentingan individu tunduk kepada kehendak partai, negara dan bangsa (kolektivisme). Ciri-ciri Ideologi Komunisme 1. Ajaran komunisme adalah sifatnya yang ateis, tidak mengimani Allah. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada, kalau ia berpikir Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia. 2. Sifatnya yang kurang menghargai manusia sebagai individu. terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi. 3. Komunisme mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis. 4. Salah satu doktrin komunis adalah the permanent atau continuous revolution (revolusi terus-menerus). Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international. 5. Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertugas membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah yang bertentangan dengan demokrasi 6. Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM. Ciri-ciri ideologi komunisme lainnya: 1. Perubahan atas sistem kapitalisme harus dicapai dengan cara-cara revolusi, dan pemerintah oleh diktator proletariat sangat diperlukann pada masa transisi. 2. Pada masa transisi, dengan bantuan negara di bawah diktator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan diambil alih serta selanjutnya berada di bawah kontrol negara. 3. Negara dan hukum akan lenyap karena tidak lagi diperlukan Keburukan dari Ideologi Komunisme Keburukan dari ideologi komunisme bersifat atheis (tidak mengimani Tuhan dan tidak mengangap Tuhan itu ada), kurang menghargai mamnusia sebagai individu, tidak menghormati HAM, dan lain-lain Kebaikan dari Ideologi Komunisme Kebaikan dari ideologi komunisme menganggap semua orang itu sama, sehingga dalam ajarannya komunisme memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur dan masyarakat komunis tanpa kelas dan juga mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis. Karena ajarannya itu, banyak rakyat jelata yang miskin sangat tertarik untuk menganut ideologi komunisme tersebut. Hal itu bukan disebabkan karena propaganda ajarannya saja, tetapi juga karena tindakan-tindakan nyata untuk mencukupi kebutuhan material mereka. Contohnya RRC. Rakyat Cina berjumlah lebih dari 1,1 milyar. Kita tidak pernah dengar kelaparan dan ketelanjangan di Cina. Karena komunisme disana mampu memenuhi janji memakmurkan rakyat, komunisme di Cina laku. Namun, supaya tetap laku, komunisme Cina mengalami liberalisasi. Secara fisik dapat mencermati busana pemimpin RRC sekarang, bukan jas tutup lagi seperti Mao Zedong dan Chou En Lai, melainkan jas buka seperti Bill Clinton atau Antony Blair. Dalam bidang ajaran, RRC juga mengadakan lilberalisasi, seperti merebaknya kebebasan beragama dan beribadah. Jadi komunisme asli tidak ada lagi. Tokoh-tokoh Penganut Komunisme Adapun tokoh-tokoh yang menganut ajaran komunisme adalah Karl Mark, Friedrich Engels, Joseph Stalin, Leonid Breznev, Mao Zedong, Chou En Lai, Muso, Aidit, dan lain-lain. Negara-negara yang Menerapkan Ideologi Komunisme Negara-negara yang menerapkan ideologi komunisme, diantaranya ialah: Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Albania, dan Kuba. Pancasila Lawan Komunisme Ciri-ciri ideologi Pancasila sangat bertentangan dengan ciri-ciri ideologi komunisme. Jadi, pancasila dan komunisme tidak mungkin dipersekutukan. Itu ibaratnya minyak dan air. Atau kucing dan anjing, yang tidak mungkin ditaruh dalam satu sangkar, karena pasti bertarung. Namun, andaikata pemerintah akan memperbolehkan adanya “komunisme di Indonesia dengan mencabut Tap XXV/MPRS/1966, itu hanya sampai taraf hidup berdampingan di atas landasan dasar filsafat dan ideologi pancasila. Paham komunis untuk pertama kali diperkenalkan di INDONESIA oleh seorang Belanda bernama Sneevliet dan mendirikan Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) yang pada tahun 1920 diubah menjadi Partai Komunisme Indonesia (PKI) yang diketuai oleh Semaun dan Darsono. Untuk mendapatkan anggota dilakukan dengan cara infiltrasi (menyusup) ke dalam partai lain. Pengalaman sejarah menunjukkan, PKI pernah mengalami dan menerima Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi negara, kemudian berkhianat. Pemerintah, pada tahun 1960-1965 meminta PKI agar memasukan Pancasila ke dalam anggaran dasarnya. Karena itu, keberadaannya diakui. Bung Karno percaya, PKI mau menerima Pancasila secara lahir batin. Sehingga ia berani mengajarkan prinsip persatuan Naskom.

Demokrasi PANCASILA

Demokrasi Pancasila ~ Pancasila sebagai dasar falsafah negara, merupakan dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di Indonesia. Dalam Pancasila terkandung prinsip-prinsip demokrasi bukan prinsip-prinsip kediktatoran. Dengan demikian, sistem politik yang sesuai dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila. Berikut ini Zona Siswa akan mencoba menghadirkan penjelasan mengenai Demokrasi Pancasila secara lengkap. Semoga bermanfaat. Check this out!!! Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. A. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu: Menurut Ensiklopedia Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Demokrasi Pancasila | www.zonasiswa.com B. Ciri dan Isi Pokok Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan ide atau gagasan yang ingin diterapkan oleh para pendiri negara sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan berpaham kekeluargaan dan kegotongroyongan mempunyai ciri khas yang membedakan demokrasi yang lainnya. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah: Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Isi pokok demokrasi Pancasila adalah: Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis. C. Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila terdiri dari: Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu: Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama. Semoga penjelasan di atas tentang Demokrasi Pancasila bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. like dan share ya ke teman-teman yang lainnya. Terima kasih...

SEJARAH KA'BAH

yang terletak ditengah Masjidil Haram di Mekkah dengan bentuk bangunannya yang mendekati bentuk kubus. Ka’bah merupakan bangunan yang dijadikan sebagai patokan atau kiblat atau patokan arah untuk hal yang bersifat ibadah bagi umat Islam di seluruh dunia seperti shalat. Selain itu Ka’bah merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi bagi umat Islam pada saat musim haji dan umrah. Pada awalnya, Mekkah hanyalah sebuah hamparan kosong. Dari sejauh mata memandang yang kita lihat hanyalah pasir yang bergumul di tengah terik yang menyengat. Aliran air zam-zamlah yang pertama kali mengubah daerah gersang itu menjadi sebuah tempat kecil yang dimulainya peradaban kelompok baru dunia Islam. Sejarah Ka'bah Di Mekkah Sejarah Adanya Ka'bah Di Mekkah Ka’bah dinamakan sebagai Bayt al ‘Atiq merupakan bangunan yang dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekkah atas perintah Allah SWT. Di dalam Al Qur’an, surat Ibrahim ayat 37 bahwa situs suci Ka’bah telah ada pada saat Nabi Ibrahim yang menempatkan Siti Hajar dan Nabi Ismail ketika masih bayi di lokasi tersebut. "Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur." (QS. Ibrahim: 37) Nabi Ismail adalah putra dari Nabi Ibrahim dan Siti Hajar, dengan kaki mungilnya yang pertama kali menyentuh sumber mata air zam-zam. Siti Hajar dan Nabi Ismail yang ketika itu ditinggal oleh Nabi Ibrahim ke Kanaan di tengah padang pasir, tiba-tiba banyak kedatangan musafir. Ada beberapa musafir yang memutuskan untuk tetap tinggal, namun ada juga yang beranjak pergi. Nabi Ibrahim yang datang dan kemudian menerima wahyu untuk mendirikan Ka’bah di kota tersebut. Ka’bah itu sendiri yang berarti tempat dengan penghormatan dan kedudukan yang tertinggi. Ka’bah yang didirikan oleh Nabi Ibrahim yang terletak tepat di tempat Ka’bah lama yang didirikan Nabi Adam hancur tertimpa dengan banjir bandang pada zaman Nabi Nuh. Nabi Adam merupakan Nabi yang pertama kali mendirikan Ka'bah. Pada tahun 1500 SM yang tercatat adalah pada tahun pertama Ka'bah dan kembali didirikan. Berdua dengan putranya yang taat, Nabi Ismail, Nabi Ibrahim yang membangun Ka'bah dari bebatuan bukit Hira, Qubays, dan tempat-tempat lainnya. Semakin tinggi dari hari ke hari mereka membangun Ka'bah, dan akhirnya selesai dengan panjang 30 - 31 hasta, lebarnya 20 hasta. Pada awalnya bangunan tanpa atap, hanyalah empat tembok persegi dengan dua pintu. Di salah satu celah sisi bangunan yang diisi dengan batu hitam besar dikenal dengan nama Hajar Aswad. Batu ini tersimpan di bukit Qubays saat pada masa Nabi Nuh ketika banjir besar melanda. Batu ini sangat istimewa, karena batu ini diberikan oleh Malaikat Jibril. Sampai pada saat ini, jutaan umat muslim dunia dapat mencium batu ini ketika saat menjalankan ibadah haji atau umrah, sebuah sejarah yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Setelah selesai dibangun, Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyeru umat manusia agar berziarah ke Ka’bah yang didaulat sebagai rumah Allah SWT. Maka dari sinilah, awal mulanya haji, ibadah akbar bagi umat Islam di seluruh dunia. Karena Ka’bah tidak beratap dan temboknya yang rendah, sekitar dua meteran, barang-harang yang berharga di dalamnya sering sekali dicuri. Bangsa Quraisy yang memegang kendali atas Mekkah ribuan tahun setelah kematian Nabi Ibrahim yang berinisiatif untuk merenovasinya. Untuk melakukan hal tersebut, maka bangunan yang awal harus dirobohkan terlebih dahulu. Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumy merupakan orang yang pertama kali merohohkan Ka’bah untuk membangunnya dan menjadi bangunan yang baru. Pada zaman Nabi Muhammad, renovasi juga pernah dilakukan pasca banjir besar melanda. Perselisihan tersebut muncul di antara keluarga-keluarga kaum Quraisy tentang siapakah yang pantas untuk memasukkan Hajar Aswad ke tempatnya di Ka’bah. Rasulullah SAW yang berperan penting dalam hal tersebut. Di dalam sebuah kisah yang terkenal, Rasulullah SAW meminta kepada keempat suku untuk mengangkat Hajar Aswad secara bersama dengan menggunakan secarik kain. Ide ini berhasil untuk menghindarkan perpecahan dan pertumbuhan darah di kalangan bangsa Arab. Renovasi terbesar yang dilakukan pada tahun 692. Sebelum renovasi, Ka'bah yang terletak di ruang sempit dan terbuka di tengah sebuah masjid yang kini dikenal dengan Masjidil Haram. Pada akhir tahun 700-an, tiang kayu masjid diganti dengan menggunakan marmer dan sayap-sayap masjid diperluas, ditambah dengan beberapa menara. Renovasi yang dirasa perlu, untuk menyusul semakin berkembangnya Islam dan semakin banyaknya jamaah haji dari seluruh jazirah Arab dan sekitarnya. Wajah Masjidil Haram yang kini mulai modern dengan direnovasi pada tahun 1520 pada kepemimpinan Sultan Selim. Arsitektur pada tahun tersebut yang kemudian dipertahankan oleh kerajaan Arab Saudi sampai pada saat ini. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (Qs. Ali Imran: 96). Ka'bah yang disebut juga dengan Baitullah (Rumah Allah SWT) atau Baitul 'Atiq (Rumah Kemerdekaan). Dibangun tembok yang berupa segi empat yang terbuat dari batu-batu yang besar yang berasal dari gunung-gunung di sekitar Mekkah. Baitullah ini dibangun di atas dasar pondasi yang kokoh. Dinding-dinding di sisi Ka'bah ini diherikan nama khusus yang ditentukan berdasarkan nama negeri ke arah mana dinding itu menghadap, terkecuali satu dinding yang diberikan nama dengan sebutan "Rukun HajarAswad" Ada sudut (rukun) atau keempat dinding tersebut antaranya: Sebelah Utara Rukun Iraqi (Irak) Sebelah Barat Rukun Syam (Suriah) Sebelah Selatan Rukun Yamani (Yaman) Sebelah Timur Rukun Aswad (Hajar Aswad) Keempat sisi Ka'bah yang ditutup dengan selubung yang dinamakan dengan Kiswah. Sejak zaman Nabi Ismail, Ka'bah sudah diberikan penutup yang berupa Kiswah ini. Saat ini Kiswah tersebut terbuat dari bahan sutra asli yang dilengkapi kaligrafi dari benang emas. Satu tahun Ka'bah ini dicuci sebanyak dua kali, pada awal bulan Dzul Hijjah dan awal bulan Sya'ban. Kiswah yang diganti sekali dalam setahun. Nabi Muhammad SAW pada usia 30 tahun (sekitar pada tahun 600 M dan belum diangkat menjadi Rasul pada saat itu), karena akibat banjir bandang yang melanda kota Mekkah pada saat itu bangunan ini direnovasi kembali. Pada masa itu sempat terjadi perselisihan antara kepala suku atau kabilah yang lain ketika ingin meletakkan kembali batu Hajar Aswad, berkat penyelesaian Nabi Muhammad SAW perselisihan itu berhasil diselesaikan dengan baik tanpa harus ada pertumpahan darah dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Menjelang pada saat Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah. Dilingkungan Ka'bah yang penuh dengan patung yang merupakan suatu perwujudan dari Tuhan bagi bangsa Arab ketika saat masa kegelapan pemikiran (jahiliyah) sebagaimana ajaran Nabi Ibrahim yang merupakan sebagai nenek moyang dari bangsa Arab dan bangsa Yahudi serta ajaran Nabi Musa terhadap kaum Yahudi, Allah SWT tidak diperbolehkan disembah yang diserupakan dengan benda atau makhluk apapun dan tidak mempunyai perantara untuk menyembahnya serta ia tunggal tidak ada yang menyerupainya dan ia tidak beranak dan tidak pula diperanakan (Surah Al-Ikhlash dalam Al-Qur'an). Pada akhirnya Ka'bah dibersihkan dari patung-patung ketika Nabi Muhammad SAW telah membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah. Selanjutnya bangunan Ka’bah ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya’ibah yang sebagai pemegang kunci Ka’bah dan administrasi serta pelayanan haji yang diatur oleh pemerintahan baik itu pemerintahan khalifah Ahu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai pada saat ini yaitu pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekkah dan Madinah. Sekian uraian tentang Sejarah Adanya Ka'bah Di Mekkah, semoga bermanfaat.

MANFAAT SOLAT TAHAJUD

memiliki manfaat yang sangat besar jika dikerjakan secara rutin setiap malam. Karena manfaat ini pula, mengapa sehingga sholat tahajud sangat dianjurkan bagi umat muslim. Banyak dalil-dalil, baik itu Al-Qur'an maupun hadis yang memberikan penjelasan tentang kandungan manfaat yang dimiliki oleh sholat sepertiga malam ini. Beberapa diantaranya seperti, penghapus dosa, pembuka rejeki, pengabul doa, dan masih banyak lagi. Tentunya, semua itu hanya dapat diraih jika kita rajin untuk bertahajud. Mungkin, ini pula yang menjadi sebab, Rasulullah di sepanjang hidupnya tidak pernah meninggalkan sholat tahajud. Bahkan, dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa, sebelum sholat lima waktu diwajibkan kepada Rasulullah, perintah melaksanakan sholat tahajudlah yang pertama kali diterima oleh beliau dari Allah SWT. 15 Manfaat Mengerjakan Sholat Tahajud manfaat sholat tahajud Artikel Terkait: Waktu Terbaik untuk Sholat Tahajud Lantas, apa manfaat dari melaksanakan sholat tahajud? Nah, topik inilah yang menjadi materi pembahasan kita kali ini. Beberapa dari manfaat tersebut telah kami sebutkan di atas. Sesuai dengan judul artikel ini, maka kami akan memberikan sekurang-kurangnya 15 manfaat mengerjakan sholat tahajud, selamat membaca. Manfaat Sholat Tahajud Manfaat yang akan di dapatkan ketika melaksanakan sholat tahajud, di antaranya: 1. Dikabulkannya Doa-doa Manfaat sholat tahajud yang pertama adalah dikabulkannya doa-doa. Seperti yang kita ketahuai, sholat tahajud adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari sesudah tidur terlebih dahulu karena arti kata tahajud adalah bangun pada malam hari. Paling utama, sholat tahajud yang dikerjakan pada sepertiga malam sampai menjelang masuk waktu sholat subuh. Pada waktu inilah Allah SWT mengabulkan doa-doa hambanya. Hal ini berdasarkan keterangan hadis Nabi: "Perintah Allah turun ke langit di waktu tinggal sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru, adakah orang-orang yang memohon (berdoa) pasti akan kukabulakn, adakah orang yang meminta, pasti akan Kuberikan dan adakah yang mengharap ampunan, pasti akan kuampuni baginya sampai tiba waktu Subuh." (Al-Hadis). 2. Allah Mengangkat Derajat ke Tempat yang Terpuji Manfaat sholat tahajud yang kedua adalah Allah SWT akan mengangkat derajat ke tempat yang terpuji. Keterangan tentang ini dapat kita baca dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra' ayat 79: "Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." (QS A1-Isra [17]: 79). Selain itu, keterangan lain dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan Abi Darda r.a, bahwa Rasulullah bersabda: "Ada 3 macam manusia, Allah SWT mencintai mereka, tersenyum kepada mereka, dan merasa senang dengan mereka, yaitu salah satunya adalah orang yang memiliki istri cantik serta tempat tidur lembut dan bagus. Kemudian ia bangun malam (untuk sholat), lalu Allah SWT berkata: 'Ia meninggalkan kesenangannya dan mengingat Aku. Seandainya ia berkehendak, maka ia akan tidur." (Riwayat Ath-Thabrani). 3. Mendekatkan Diri Kepada Allah Manfaat sholat tahajud yang ketiga adalah sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini dikuatkan lewat keterangan hadis Rasullullah SAW: "Hendaklah kalian melaksanakan sholat malam karena sholat malam itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian, ibadah yang mendekatkan diri kepada Tuhan kalian, serta penutup kesalahan dan penghapus dosa." (HR. Tirmidzi, Al-Hakim, Baihaqi. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa Al Ghalil). Dalam riwayat yang lain, dikatakan bahwa Jibril pernah berkata kepada Rasulullah Saw: "Hai Muhammad, kemuliaan orang beriman ada dengan sholat malam. Dan kegagahan orang beriman adalah sikap mandiri dari bantuan orang lain". (Silsilah Al-Hadis Ash-Shahihah). 4. Memperoleh berbagai Kemuliaan Manfaat sholat tahajud yang keempat adalah akan memperoleh berbagai kemuliaan. Hal ini diperkuat berdasarkan keterangan hadis Rasulullah SAW, yang bersabda: "Barangsiapa melaksanakan sholat tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan: 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat." Adapun lima keutamaan di dunia itu adalah akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana, tanda ketaatannya akan tampak kelihatan di mukanya, akan dicintai para hamba Allah yan shaleh dan dicintai oleh semua manusia, lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah dan akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama. Artikel Terkait: Sholat Tahajud: Niat dan Tata Cara 5. Mengusir Penyakit dan Meningkatkan Kekebalan Tubuh Manfaat sholat tahajud yang kelima adalah dapat mengusir berbagai penyakit dan di saat yang sama meningkatkan kekebalan tubuh. Sedikit yang menyadari bahwa kepatuhan kita mengerjakan ritual keagamaan semisal sholat tahajud akan memberikan pengaruh pada meningkatnya sistem kekebalan tubuh. Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Mohammad Shaleh. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa di saat yang sama ketika kekebalan tubuh sudah meningkat, otomatis segala penyakit yang menyerah akan musnah dengan sendirinya. 6. Menjauhkan Diri dari Kelalaian Hati Manfaat sholat tahajud yang keenam adalah menjauhkan diri dari kelalaian hati. Penjelasan tentang ini dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi: "Barang siapa mengerjakan sholat pada malam hari dengan membaca seratus ayat, maka ia tidak akan dicatat sebagai orang lalai. Dan apabila membaca dua ratus ayat, maka sungguh ia akan dicatat sebagai orang yang selalu taat dan ikhlas." (Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak). 7. Menang dalam Jihad Melawan Musuh Manfaat sholat tahajud yang ketujuh adalah meraih kemenangan dalam jihad melawan musuh. Musuh terbesar dalam diri manusia adalah hawa nafsu. Melaksanakan sholat tahajud mungkin agak berat bagi sebagian orang karena melihat waktu pengerjaannya pada jam-jam dimana kita biasanya tertidur pulas. Godaan untuk melanjutkan tidur pastinya sangat besar di waktu tersebut. Maka dari itu, orang yang bangun dari tidurnya untuk melaksanakan sholat tahajud berarti ia telah berhasil melawan godaan dalam dirinya demi beribadah kepada Allah SWT. 8. Meringankan Lamanya Berdiri pada Hari Kiamat Manfaat sholat tahajud yang kedelapan adalah meringankan kita ketika berdiri pada hari kiamat nanti. Keterangan tentang ini sesuai yang pernah diungkapkan Ibnu Abbas ra, yang berkata: "Barang siapa yang senang bila lamanya berdiri di hari kiamat diringankan oleh Allah, maka hendaklah ia memperlihatkan dirinya kepada Allah di malam hari dengan sujud dan berdiri mengingat hari akhir." (Ibnu Jarir Ath-Thabari, tafsir Ibnu Jarir). 9. Mencegah Perbuatan Dosa dan Menghapus Kejahatan Manfaat sholat tahajud yang kesembilan adalah dapat mencegah diri dari perbuatan dosa dan menghapus kejahatan. Ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahli ra, yang berbunyi: "Hendakah kalian mengerjakan qiyaamullail, sesungguhnya ia adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian, mendekati diri kepada Allah Ta’ala, mencegah perbuatan dosa, menghapus kejahatan dan menangkal penyakit dari badan." (Diriwayatkan At-Turmudzi, Al-Hakim) 10. Muka Tampak Berkilau dan Bercahaya Manfaat sholat tahajud yang kesepuluh adalah membuat muka berkilau dan bercahaya. Tentang ini, pernah suatu ketika Hasan Al-Basri ra ditanya oleh seseorang, "Mengapa orang yang bertahajud di waktu malam memiliki muka yang bagus?". Hasan Basri menjawab: "Karena mereka menyendiri bersama Tuhan-nya pada malam hari, kemudian Allah memberikan kepada mereka sebagian dari cahaya-Nya." (Al-Maqrizi, Mukhtasar Qiyaamallail). Terkait dengan ini pula, Imam Ibnul Qayyim pernah berkata: "Sesungguhnya sholat malam itu dapat memberikan sinar yang tampak di wajah dan membaguskannya. Sebagian istri memperbanyak melaksanakan sholat malam. Ketika ditanyakan kepada mereka mengenai hal tersebut, mereka menjawab, ‘Sholat malam itu dapat membaguskan wajah dan kami senang bila wajah kami menjadi lebih bagus". 11. Dapat Melancarkan Aliran Darah Manfaat sholat tahajud yang kesebelas adalah dapat melancarkan aliran darah dalam tubuh. Bangun pada pukul 02.30 untuk melaksanakan sholat tahajud ternyata sangat bermanfaat bagi tubuh. Pada waktu tersebut, udara disekitar sangat segar bebas dari polusi. Pada saat itu juga, tubuh mempunyai kesempatan untuk menggerak-gerakkan seluruh otot yang membuat tubuh lebih segar dan aliran darah terasa lebih lancar. 12. Jaminan Masuk Surga Manfaat sholat tahajud ke-12 adalah mendapat jaminan masuk surga. Ini sesuai dengan keterangan dari sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi: "Wahai manusia, sebarkanlah salam, beri makanlah, sambung tali kasih, sholat malamlah saat orang pada terlelap, maka masuklah surga dengan selamat". (HR. Al-Hakim, Ibnu Majah, At-Tirmidzi). 13. Dicintai Allah SWT Manfaat sholat tahajud yang ke-13 adalah akan memperoleh cinta Allah SWT. Orang yang bertahajud, memilih bangun di tengah malam dan meninggalkan tidur yang nyaman demi untuk bersujud dihadapan sang pencipta. Segala pengampunan Allah akan diberikan pada orang bertahajud tersebut. Hal ini tentu saja disebabkan oleh Allah SWT telah mencintai mereka. 14. Penyelamat dari Siksa Neraka Manfaat sholat tahajud yang ke-14 adalah dapat menyelamatkan diri dari siksa api neraka. Tentang ini, Ibnu Umar r.a pernah meriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, ketika seseorang bermimpi, ia akan menceritakan mimpi tersebut ke Rasulullah SAW. Aku pun berharap mendapat mimpi yang dapat kuceritakan kepada Rasulullah SAW. Dia berkata, "Aku adalah seorang anak muda perjaka. Aku tidur di masjid pada Rasululullah Saw, maka aku bermimpi seakan-akan dua malaikat mengambilku dan membawaku ke neraka, ternyata ia adalah bangunan seperti bangunan sumur. Ia memiliki dua palang seperti palang sumur. Di dalamnya terdapat manusia yang telah aku kenal. Maka aku mulai mengucapkan, 'Aku berlindung dengan nama Allah dari neraka'. Kemudian seorang malaikat menemui keduanya, maka dia berkata kepadaku, 'Janganlah takut!' (Mimpi ini) aku ceritakan kepada Hafshah, maka Hafshah menceritakannya kepada Rasulullah dan beliau bersabda, "Sebaik-baik lelaki adalah Abdullah, andaikata dia mengerjakan sholat pada waktu malam." Salim berkata, 'setelah itu Abdullah tidak tidur pada malam hari kecuali hanya sebentar." (HR Bukhari dan Muslim). 15. Penyebab Husnul Khatimah Manfaat sholat tahajud yang ke-15 adalah seorang hamba akan meraih husnul khatimah di saat ajal menjemputnya. Kita semua menyadari bahwa semua yang bernyawa pasti akan berpisah dan meninggalkan dunia ini menuju tempat abadi di akhirat. Sholat tahajud sanga bermanfaat bagi siapa saja yang mengerjakannya, karena sholat ini bisa membantu orang tersebut untuk mencapai husnul khatimah. Semoga kehadiran 15 manfaat mengerjakan sholat tahajud di atas, akan membuat kita semua lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah sholat tahajud. Tentunya, semua manfaat ini sayang untuk kita sia-siakan. Sholat tahajud ibarat hadiah dari Allah SWT untuk kita semua, maka berbahagialah kita sebagai hamba Allah, selamat bertahajud.

Manfaat solat Hajat

Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi saw Setelah itu, mengucapkan Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana.... (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah) Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakhiy, dia berkata, Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini. Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya. (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih) Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku. Maka Nabi saw bersabda, Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah.... Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat). (HR Tirmidzi) Setiap manusia memiliki kebutuhan dan keinginan, bahkan bisa dikatakan keinginan tersebut selalu ada dan tidak terbatas. Dari mulai keinginan yang dibutuhkan menyangkut dirinya sampai kepada keinginan yang dibutuhkan menyangkut sebuah negara. Bagi yang beriman, segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Akan tetapi, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, sebab Dia adalah Dzat Yang Mahakaya, yang memiliki langit, bumi, dan seluruh alam semesta, Dzat Yang tidak bakhil dalam memberi kepada yang memohon dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah saw setiap kali menghadapi kesulitan beliau selalu mengadukannya kepada Allah SWT melalui shalat. Mengadu dan memohon kepada Tuhan yang tidak pernah sekali pun berada dalam lemah dan miskin. Kenapa? Karena shalat adalah jalan keluar bagi mereka yang memiliki kesulitan dan kebutuhan, juga sebagai media dimana seorang hamba mengadukan segala persoalan hidup yang dihadapinya. Di dalam Al-Qur`an, Allah SWT berfirman, Dan mintalah pertolongan kepada Tuhanmu dengan melaksanakan shalat dan dengan sikap sabar. (QS Al-Baqarah <2>: 45) Shalat hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan. Dan tentunya, ini lebih spesifik dibandingkan dengan shalat-shalat lain dan memiliki suatu keistimewaan sendiri dari Allah dan Rasulullah saw. Selain itu, shalat hajat merupakan suatu cara paling tepat dalam mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi oleh seorang muslim. Shalat hajat merupakan salah satu jenis shalat yang disyariatkan di dalam Islam. Dasar hukum shalat hajat terdapat di dalam hadits Rasulullah saw. Para sahabat, ulama salaf, dan para shalihin biasa melakukan shalat hajat, terutama ketika mereka memiliki suatu kebutuhan, baik dalam situasi mendesak maupun dalam situasi biasa. Dari beberapa keterangan yang terdapat di kitab-kitab, baik ulama salaf maupun khalaf (kontemporer), shalat ini telah banyak membuktikan keampuhan atau terkabulnya seluruh permohonan dari kebutuhan yang mereka pinta kepada Allah, sebagaimana yang terdapat pada bukuini. Shalat hajat juga merupakan bagian dari keringanan dan rahmat dari Allah SWT bagi hamba-Nya. Pada praktiknya shalat hajat ini sangat mudah dan bisa dilakukan pada siang hari atau malam, tidak seperti pada shalat-shalat lainnya secara umum. Misalnya, shalat dhuha hanya bisa dilakukan pada saat matahari terbit sampai datangnya waktu zuhur, atau shalat tahajud yang hanya bisa dilakukan pada malam hari. Sebagai pembuktian atas kebenaran sabda Rasulullah terhadap shalat hajat, tidak terhitung banyaknya orang yang telah mendapatkan keajaiban dan terkabulnya permintaan atau hajat mereka. Bahkan, ada yang mendapatkan keajaiban dengan diturunkan malaikat kepadanya untuk membantu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya, sebagaimana yang terdapat di dalam bab Bukti Dan Kisah Nyata Orang-Orang Mendapatkan Keajaiban Shalat Hajat

KITAB SUTASOMA

Ringkasan Kitab Sitasoma – Kitab Sutasoma yang merupakan karangan Mpu Pranca pada zaman Kerajaan Majapahit begitu berarti bagi bangsa Ini, Sebab Semboyan Negara Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ikadiambil dari Kitab ini, Lantas timbul pertanyaan, apakah isinya kitab Sutasoma?, berikut ini ringkasan Kitab Sutasoma untuk mengobati rasa penasaran anda tentang Kitab Sutasoma Karangan Mpu Prapanca. Ringkasan Kitab Sutasoma Buddha bereinkarnasi dan menitis kepada putra raja Hastina, Prabu Mahaketu. Putranya ini bernama Sutasoma. Sutasoma sangat rajin beribadah, cinta akan agama Buddha (Mahayana). Karena tidak senang akan dinikahkan dan dinobatkan menjadi raja, maka pada suatu malam sang Sutasoma melarikan diri dari negara Hastina. Setelah kepergian sang pangeran, timbullah huru-hara di istana, sang raja beserta sang permaisuri sangat sedih. Setibanya di hutan, sang pangeran bersembahyang dalam sebuah kuil. Datanglah Dewi Widyukarali yang bersabda bahwa sembahyang sang pangeran telah diterima dan dikabulkan. Sang pangeran kemudian mendaki pegunungan Himalaya diantar oleh beberapa orang pendeta. Sesampainya di sebuah pertapaan, sang pangeran mendengarkan riwayat cerita seorang raja yang merupakan reinkarnasi seorang raksasa yang senang makan manusia. Alkisah adalah seorang raja bernama Purusada atau Kalmasapada. Syahdan pada suatu waktu daging persediaan santapan sang prabu, hilang habis dimakan anjing dan babi. Si juru masak bingung dan tergesa-gesa mencari daging pengganti, tetapi tidak dapat. Lalu ia pergi ke sebuah pekuburan dan memotong paha seorang mayat dan menyajikannya kepada sang raja. Sang raja sungguh senang karena merasa masakannya sangat sedap, karena beliau memang reinkarnasi raksasa. Kemudian beliau bertanya kepada sang juru masak, daging apa yang ia masak tadi. Karena diancam, si juru masak pun mengaku bahwa daging tadi adalah daging manusia. Semenjak saat itu beliau pun gemar makan daging manusia. Rakyatnyapun sudah habis semua; baik dimakan maupun melarikan diri. Lalu sang raja mendapat luka di kakinya yang tak bisa sembuh lagi dan ia pun menjadi raksasa dan tinggal di hutan. Sang raja memiliki kaul akan mempersembahkan 100 raja kepada Batara Kala jika beliau bisa sembuh dari penyakitnya ini. Sang Sutasoma diminta oleh para pendeta untuk membunuh raja ini tetapi ia tidak mau, sampai-sampai Dewi Pertiwi keluar dan memohonnya. Tetapi tetap saja ia tidak mau, ingin bertapa saja. Maka berjalanlah ia lagi. Di tengah jalan syahdan ia berjumpa dengan seorang raksasa ganas berkepala gajah yang memangsa manusia. Sang Sutasoma hendak dijadikan mangsanya. Tetapi ia melawan dan si raksasa terjatuh di tanah, tertimpa Sutasoma. Terasa seakan-akan tertimpa gunung. Si raksasa menyerah dan ia mendapat khotbah dari Sutasoma tentang agama Buddha bahwa orang tidak boleh membunuh sesama makhluk hidup. Lalu si raksasa menjadi muridnya. Lalu sang pangeran berjalan lagi dan bertemu dengan seekor naga. Naga ini lalu dikalahkannya dan menjadi muridnya pula. Selanjutnya sang pangeran menjumpai seekor harimau betina yang lapar. Harimau ini hendak memangsa anaknya sendiri, tetapi dicegah oleh Sutasoma dan diberinya alasan-alasan. Tetapi sang harimau tetap bersikeras. Akhirnya Sutasoma menawarkan dirinya saja untuk dimakan. Lalu iapun diterkamnya dan dihisap darahnya. Tetapi setelah itu si harimau betina sadar akan perbuatan buruknya dan iapun menangis, menyesal. Lalu datanglah Batara Indra dan Sutasoma dihidupkan lagi. Lalu harimaupun menjadi pengikutnya pula. (Gambar di samping adalah gambar sampul buku keluaran Departemen P dan K Indonesia provinsi Bali. Sampul ini menunjukkan gambar pangeran Sutasoma yang diterkam harimau betina *dan menjadi salah satu bukti kejayaan harimau Jawa dan/atau Bali ) Sementara itu, sang Purusada sedang berperang melawan raja Dasabahu, yang masih sepupu Sutasoma. Secara tak sengaja ia menjumpai Sutasoma dan diajaknya pulang, hendak dikawinkan dengan anaknya. Lalu ia pun menikah, pulang ke Hastina dan dinobatkan sebagai Prabu Sutasoma. Sang Purusada sudah mengumpulkan 100 raja untuk dipersembahkan kepada Batara Kala, namun Batara Kala tidak mau memakan mereka. Ia ingin menyantap prabu Sutasoma. Purusada pun memeranginya dan karena Sutasoma tidak melawan, maka beliau berhasil ditangkap. Setelah itu beliau dipersembahkan kepada Batara Kala. Sutasoma bersedia dimakan asal ke 100 raja itu semua dilepaskan. Purusada menjadi terharu mendengarkannya dan iapun bertobat. Semua raja dilepaskan. Bhinneka tunggal ika Frase “bhinneka tunggal ika” ada pada pupuh 139 bait 5, yang petikannya sebagai berikut: Rwãneka dhãtu winuwus Buddha Wiswa Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Šiwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa, Yang artinya: Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali? Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.[am]

FILSAFAT PANCASILA

Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan. Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut: • Socrates (469-399 s.M.) Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif • Plato (472 – 347 s. M.) Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif. 3.1.2 Pengertian Pancasila Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu 1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh. 2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri 3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah 4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta. 5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras. Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh. Pengertian Pancasila Secara Etimologis Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem]. Pengertian secara Historis · Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara · Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara. Pengertian Pancasila Secara Termitologis Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia Pancasila Berbentuk: 1. Hirarkis (berjenjang); 2. Piramid. A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut: 1. Prikebangsaan; 2. Prikemanusiaan; 3. Priketuhanan; 4. Prikerakyatan; 5. Kesejahteraan Rakyat B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut: 1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme/Prikemanusiaan; 3. Mufakat/Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; 5. Ketuhanan yang berkebudayaan; Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu: 1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme; 2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat; 3. Ketuhanan YME. Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong. C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia; Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945. 3.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu. v Filsafat Pancasila Asli Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme. v Filsafat Pancasila versi Soekarno Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”. v Filsafat Pancasila versi Soeharto Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono. Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya. Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat. Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut: 1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa); 2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan); 3. Kebenaran filosofis (filsafat); 4. Kebenaran religius (religi). Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut: Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804). Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese. Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat? Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian. Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian. 3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia 3.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri. Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya. Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD. Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia. Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri. Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang. Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi. 3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita. Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan : a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya. c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa. Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita. Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila. Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila. 3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini : a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959. Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut : 1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut : v Kebangsaan Indonesia. v Internasionalisme atau Prikemanusiaan. v Mufakat atau Demokrasi. v Kesejahteraan sosial. v Ketuhanan. 2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945) Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu : a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945. b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI. c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso. Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut : v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. v Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting : a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945. b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945. c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan. Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut : v Kemanusiaan yang adil dan beradab. v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949 Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen. Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat). Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS. Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut : v Ketuhanan Yang Maha Esa. v Prikemanusiaan. v Kebangsaan. v Kerakyatan. v Keadilan Sosial. 5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950) Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi. Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa. Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI. Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu : 1. RI Yogyakarta. 2. Negara Sumatera Timur (NST). 3. Negara Indonesia Timur (NIT). Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat). Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal). Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu : v Ketuhanan Yang Maha Esa. v Prikemanusiaan. v Kebangsaan. v Kerakyatan. v Keadilan Sosial. 6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru. Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan : a. Pembubaran Konstuante. b. Berlakunya kembali UUD 1945. c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950. d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut : v Ketuhanan Yang Maha Esa. v Kemanusiaan yang adil dan beradab. v Persatuan Indonesia. v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya. Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut. Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh : 1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945. 2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945. 3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma. Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”. Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”. Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”. Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.